Ringkus TP alias Togu di Nagori Marihat Bandar, Satnarkoba Polres Simalungun Sita 1, 61 Gram Sabu

    Ringkus TP alias Togu di Nagori Marihat Bandar, Satnarkoba Polres Simalungun Sita 1, 61 Gram Sabu
    Keterangan Photo5 : Personel Satnarkoba Polres Simalungun berikut Tersangka TP Alias Togu dan Barang Bukti

    SIMALUNGUN -  Penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan personel Satuan Narkoba Polres Simalungun membuahkan hasil, dengan meringkus pelaku serta mengamankan sejumlah barang buktinya berupa, narkotika jenis sabu.

    Informasi dihimpun, pelaku berinisial TP alias Togu (38) ditangkap, saat berada tepat di depan kediamannya, Simpang Dosin, Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa (14/02/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

    Penangkapan itu berawal dari, pihak kepolisian menerima laporan yang disampaikan masyarakat. Laporan itu menyebutkan Togu kerap menjadikan rumahnya, tempat penyalahgunaan narkoba sekaligus bertransaksi.

    Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono setibanya di seputaran lokasi, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku, sesampainya di lokasi.

    Sebelumnya, petugas berkoordinasi dengan Gamot ( Kepala Lingkungan ; red) setempat. Selanjutnya, didampingi Gamot, petugas melakukan penggerebekan rumah pelaku.

    Pada saat penggrebekan, diperoleh keterangan, pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga petugas mengalami luka ringan.

    Kemudian, di saat bersamaan petugas mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1, 61 gram dan uang senilai Rp 100.000, -.

    Masih di lokasi, Togu diinterogasi petugas dan mengakui seluruh barang bukti sabu-sabu itu merupakan miliknya dan Ia memperoleh dari lokasi Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

    Petugas selanjutnya memboyong pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani penyidikan dan serangkaian pemeriksaan. Pengembangan asal usul barang bukti milik Togu, hingga saat ini masih dilakukan petugas.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berikut sejumlah barang bukti sabu-sabu..

    "Betul, bang. Kita telah mengamankan seorang pria, barang bukti sabu-sabu, sekitar lebih kurang 1, 61 gram berat kotor, " kata AKP Adi Haryono, Kamis(16/02/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

    Ia menerangkan, terkait penindakan segala bentuk penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, dinyatakan seluruh personel Sat Narkoba komitmen dan tidak pandang bulu menindak para pelaku tindak pidana narkoba ini.

    "Sangat berani si pria ini, membawa barang haram, sabu-sabu dari luar daerah, dibawa ke Kabupaten Simalungun ini, " pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun. (rel ; Humas Polres Simalungun)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Visum Dokter Forensik RSUD, Oknum...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri
    Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Tes Renang Dasar

    Ikuti Kami