Miliki Sabu 5,91 Gram, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus DE Alias Kiebong

    Miliki Sabu 5,91 Gram, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus DE Alias Kiebong
    Keterangan Photo : DE alias Kiebong (36) Berikut Sejumlah Barang Bukti Miliknya

    SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial DE alias Kiebong (36) warga Huta Pasar Baru, Sei Langge, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun diamankan pihak Kepolisian.

    Informasi diperoleh, DE alias Kienong diriingkus berikut sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu miliknya dan dirinya pasrah harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

    Pasalnya, DE alias Kiebong diringkus tanpa perlawanan, dalam satu penggrebekan yang dilakukan personel Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun.

    Penggrebekan itu didampingi Gamot (Kepala Lingkungan ; red) di kediaman DE alias Kiebong, tepat di sekitaran lapangan bola, Huta Pasar Baru, Sei Langge, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Kamis (18/01/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

    Kemudiana, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah itu terkait aktivitas pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

    Dalam laporan masyarakat, disebutkan aktivitas DE alias Kiebong selama ini telah meresahkan serta menimbulkan kekhawatiran warga atas dampak atau pengaruh narkotika terhadap anak-anak di sekitaran lokasi. 

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan transaksi narkotika.

    Dalam keterangan persnya, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., menjelaskan, selain pelaku DE alias Kiebong, turut diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu miliknya seberat 5, 91 gram, Jumat (20/01/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

    "Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang digunakan DE alias Kiebong. Ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri, ditemukan 14 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5, 91 gram, " jelas Kasat Narkoba.

    Dikatakan, hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat dan berbekal informasi, dipimpin AIPTU Aswin Manurung selaku Ka. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berangkat ke lokasi dan selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi.

    "Dari hasil tersebut Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, sebuah jarum, 1 unit Handphone Andorid bermerk Oppo warna hitam dan 1 bal plastik kosong, " kata AKP Adi.

    Menurut, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., lebih lanjut diterangkan, DE alias Kiebong saat diinterogasi awal, mengakui kepemilikan sejumlah barang bukti yang diamankan dan kepada personel Opsnal, pelaku menerangkan asal usul barang haram yang dimiliminya.

    "Dalam keterangannya, ianya mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengatakan, sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan Simpang Mayang, Kecamatan  Bandar, Kabupaten Simalungun, " terang AKP Adi sembari menyebutkan, Tim Opsnal berupaya melakukan pengembangan.

    Kemudian, AKP Adi Haryono menjelaskan, saat ini, DE alias Kiebong berikut sejumlah barang buktinya telah diamankan ke Mako Polres Simalungun. Selain itu, Kasat Narkoba menyampaikan himbauan bahwa, pemberantasan peredaran narkoba tidak terlepas dari peran serta seluruh lapisan masyarakat.

    "Atas perbuatannya, kini berstatus tersangka dan menjalani serangkaian proses hukum. Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat, atas kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba, " imbuh Kasat Narkoba.

    Kemudian, Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan, pihaknya telah berkomitmen perihal pemberantasan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun dan tentunya, dukungan masyarakat sangat diharapkan.

    "Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami melalui posko pengaduan masyarakat bernomor : 0811-6501-516, ” tutup AKP Adi.

    Rel : Humas_Polres_Simalungun

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    PTPN IV Salurkan CSR di Nagori Boluk, Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri
    Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Tes Renang Dasar

    Ikuti Kami