SERDANG BEDAGAI - Pengawasan dan pengamanan aset milik PT Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Adolina dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai selaku pendamping hukum, terkait pendudukan lahan HGU.
Informasi diperoleh, kedua belah pihak melaksanakan pemasangan plank yang berlogo PTPN IV dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berisikan kalimat pernyataan, larangan dan himbauan terkait lahan HGU.
Disebutkan, kegiatan pemasangan plank itu, disaksikan stake holder bertempat di depan lokaxsi Restoran Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (10/06/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Manajer Kebun Adolina Mulianto melalui Asisten Pengamanan Kebun Fadlan Fahmi Simatupang menyebutkan, pihak manajemen perusahaan berplat merah itu bekerjasama dengan pihak Kejari Serdang Bedagai selaku pendamping hukum demi mengamankan aset.
"PTPN IV laksanakan pemasangan plank himbauan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di Restoran Simpang Tiga Perbaungan, " tulis Fadlan Simatupang dalam pesan percakapan selularnya.
Kemudian, Fadlan Simatupang mengatakan, hal ini dalam rangka penawasan atau pengamanan terhadap aset dalam hal ini pihak pemilik Restoran Simpang Tiga mengelola areal tanpa izin di atas HGU milik PTPN IV Unit Kebun Adolina.
"Upaya dilakukan Kejaksaan Negeri Serdang Bedaga untuk mediasi, dengan mengundang pihak pengelola Restoran Simpang Tiga tidak dihadiri tanpa alasan atau pemberitahuan, " lanjutnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Manajer PTPN IV Unit Kebun Adolina Mulianto didampingi APK Unit Usaha Adolina Fadlan Fahmi Simatupang. Sementara, Subbag Legal dari Kantor Pusat PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung bersama Mikhael Purba.
Sedangkan, Tim dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dipimpin Kasi Datun Richard Simaremare dan Kapolsek Perbaungan dalam kegiatan itu diwakili Kanit Reskrim serta personel yang mewakili Danramil Perbaungan.
Pelaksanaan pemasangan Plank bertuliskan kalimat himbauan melarang pendudukan lahan HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Provinsi Sumatera Utara, berstatus BUMN itu berlangsung lancar, aman dan terkendali.